KPK Gali Prosedur RPTKA, Eks Sekjen Kemenaker Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, terkait kasus dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penyidik menggali prosedur pengesahan RPTKA dan pengetahuan Heri mengenai pemerasan saat ia menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (2010–2015) dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (2015–2017). Sebanyak delapan tersangka telah ditahan dalam kasus ini.
Berita Terbaru

Poco F8 Pro Kejutkan Pasar: Tanpa Charger, Gandeng Bose

Puncak Pertarungan Downhill: Atlet Taklukkan Lintasan Ekstrem Gunung Pinang

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker, Tidak Ditahan Usai Diperiksa

9 Awak Hilang: Kapal Tiongkok Terbalik Kedua Kali di Korsel

Britney Spears Kembali ke Instagram, Ungkap Perjalanan Emosional Pasca Memoar Kevin Federline

Kadin: Produktivitas Nasional Kunci Pertumbuhan, Kalah dari Vietnam

Shopee Jagoan UMKM: 4 Finalis Perebutkan Hadiah Rp1 Miliar

Maroko U-17 Pecahkan Rekor 16-0, Kunci Suksesnya Bisa Ditiru Indonesia?

Prabowo Saksikan Dwiarso Budi Santiarto Ambil Sumpah Wakil Ketua MA Non Yudisial

Video TikTok Berujung Maut: Militan Mali Eksekusi Wanita Muda di Depan Umum
