KPK Gali Prosedur RPTKA, Eks Sekjen Kemenaker Diperiksa

nasional.kompas.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, terkait kasus dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penyidik menggali prosedur pengesahan RPTKA dan pengetahuan Heri mengenai pemerasan saat ia menjabat sebagai Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (2010–2015) dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (2015–2017). Sebanyak delapan tersangka telah ditahan dalam kasus ini.

Cari berita serupa