KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker, Tidak Ditahan Usai Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA). Meskipun diperiksa, Hery tidak ditahan. KPK mendalami perannya terkait pungutan tidak resmi dalam pengurusan izin TKA di Kemnaker, yang diduga terjadi antara 2019-2023 dengan total kerugian mencapai Rp 53 miliar. Kasus ini melibatkan sembilan tersangka.

Cari berita serupa