Menkeu Purbaya: RUU Redenominasi Rupiah Resmi Dibahas, Apa Bedanya dengan Sanering?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melanjutkan pembahasan RUU redenominasi rupiah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2025 yang diundangkan pada 3 November 2025. Redenominasi bertujuan menyederhanakan nilai mata uang tanpa memengaruhi daya beli masyarakat. Ini berbeda dengan sanering di era Presiden Sukarno yang memotong nilai mata uang sekaligus menurunkan daya beli rupiah secara drastis.

Cari berita serupa