Menkeu Purbaya: RUU Redenominasi Rupiah Resmi Dibahas, Apa Bedanya dengan Sanering?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melanjutkan pembahasan RUU redenominasi rupiah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2025 yang diundangkan pada 3 November 2025. Redenominasi bertujuan menyederhanakan nilai mata uang tanpa memengaruhi daya beli masyarakat. Ini berbeda dengan sanering di era Presiden Sukarno yang memotong nilai mata uang sekaligus menurunkan daya beli rupiah secara drastis.
Berita Terbaru

Poco Pad M1 Terdeteksi di Geekbench AI: Spesifikasi Mirip Redmi Pad 2 Pro

Manchester United Ungkap Rahasia Kalahkan Real Madrid Gaet Leny Yoro

Tornado Menerjang Brasil Selatan: Enam Tewas, Ratusan Luka-luka

Gagal Suap Polisi Singapura, Pria Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara

Vidi Aldiano Terharu Banjir Doa, Pilih Berjuang untuk Kesehatan

Setahun Prabowo-Gibran: Mentan Amran Sulaiman Puncaki Survei Kepuasan Publik

Spotify Hadirkan "Listening Stats", Pantau Selera Musik Tiap Minggu

Laju Sempurna Bayern Terhenti, Gol Istimewa Luis Diaz Jadi Sorotan

Kisah Eli Cohen: Intel Mossad yang Nyaris Jadi Wakil Menteri Pertahanan Suriah

New York Cetak Sejarah: Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim Pertama
