5 Tersangka Tambang Ilegal Ratusan Miliar di IKN, Bareskrim Ungkap Peran Mereka

Bareskrim Polri membongkar kasus pertambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Lima tersangka, berinisial YY, CH, MR, AM, dan MH, telah diamankan atas peran mereka sebagai penjual, pembeli, dan pemodal. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2016 dengan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah. Dua tersangka sudah disidang, tiga lainnya dalam proses berkas perkara di Kejaksaan.

Cari berita serupa