5 Tersangka Tambang Ilegal Ratusan Miliar di IKN, Bareskrim Ungkap Peran Mereka
Bareskrim Polri membongkar kasus pertambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Lima tersangka, berinisial YY, CH, MR, AM, dan MH, telah diamankan atas peran mereka sebagai penjual, pembeli, dan pemodal. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2016 dengan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah. Dua tersangka sudah disidang, tiga lainnya dalam proses berkas perkara di Kejaksaan.
Berita Terbaru

Xiaomi Uji HyperOS 3: Perangkat Android 15 Tetap Nikmati Fitur AI Canggih

Lamine Yamal: Nilai Pasar Rp7 Triliun, Pecahkan Rekor Dunia

Megawati Tolak Soeharto Pahlawan Nasional, Luka Sejarah Bangsa Terkuak Kembali

Ukraina: Warga Afrika Tewas Cepat dalam 'Serangan Daging' Rusia

BPOM Cabut Izin Edar 23 Kosmetik Berbahaya, Ancam Kanker dan Kerusakan Otak

Krisis Iklim: UMKM Terancam Gulung Tikar, Bahan Baku Jamur Langka

WhatsApp Siapkan Fitur Motion Photo, Foto Diam Kini Lebih Hidup

Julian Alvarez: Pindah ke Barcelona atau PSG, atau Bertahan di Atletico?

Di Kebumen, Cak Imin Dengar Jeritan Orang Tua Anak Disabilitas

Kafe Dubai Jual Kopi Rp16 Juta per Cangkir, Pecahkan Rekor Dunia
