Hina Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Wajib Serahkan 48 Kerbau dan Rp2 Miliar
Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) setelah materi stand-up 12 tahun silam kembali viral dan dianggap menghina budaya Toraja. Sanksi tersebut berupa penyerahan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan uang tunai Rp2 miliar. Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa persembahan ini bertujuan untuk pemulihan simbol adat dan kehormatan Toraja, bukan sebagai denda. Pihak TAST masih terbuka untuk berdiskusi dengan Pandji.
Berita Terbaru

Google Maps Sematkan Gemini AI, Navigasi Bebas Genggam Makin Cerdas

Real Madrid Incar Bek Spurs, Siap Gantikan Rudiger dan Alaba?

DPR: Tanpa Regulasi, Media Baru Picu Ketidakadilan dan Modal Lari ke Luar Negeri

Trump Boikot KTT G20: Tuding Persekusi Petani Kulit Putih di Afrika Selatan

Jun Ji Hyun Tolak Bintangi Drama Koreans, Gagal Reuni dengan Lee Byung Hun

Ekonomi Melambat, Rupiah Diproyeksikan Melemah ke Rp16.740 per Dolar AS

KIC 2025: Jadwal Lengkap, Hadiah, dan Daftar Tim Terungkap!

Finalissima Argentina vs Spanyol: Duel Messi vs Yamal Tergantung Nasib Spanyol

BEM Nusantara Desak Polri Transparan Usut Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Tersangka

Kazakhstan Gabung Perjanjian Abraham, Hamas Sebut Langkah Memalukan
