Pemerintah: Thrifting Barang Lokal Boleh, Pakaian Bekas Impor Dilarang
Pemerintah melalui Kementerian UMKM mengklarifikasi bahwa kegiatan thrifting diperbolehkan asalkan menjual barang preloved lokal atau milik pribadi. Deputi Bidang Usaha Mikro, Temmy Satya Permana, menyatakan pemerintah dan platform e-commerce sepakat menertibkan penjualan pakaian bekas impor berskala besar yang marak beredar, terutama melalui live commerce. Penjualan pakaian bekas impor dalam bentuk ballpress tetap dilarang.
Berita Terbaru

Xiaomi Uji HyperOS 3: Perangkat Android 15 Tetap Nikmati Fitur AI Canggih

Lamine Yamal: Nilai Pasar Rp7 Triliun, Pecahkan Rekor Dunia

Megawati Tolak Soeharto Pahlawan Nasional, Luka Sejarah Bangsa Terkuak Kembali

Ukraina: Warga Afrika Tewas Cepat dalam 'Serangan Daging' Rusia

BPOM Cabut Izin Edar 23 Kosmetik Berbahaya, Ancam Kanker dan Kerusakan Otak

Krisis Iklim: UMKM Terancam Gulung Tikar, Bahan Baku Jamur Langka

WhatsApp Siapkan Fitur Motion Photo, Foto Diam Kini Lebih Hidup

Julian Alvarez: Pindah ke Barcelona atau PSG, atau Bertahan di Atletico?

Di Kebumen, Cak Imin Dengar Jeritan Orang Tua Anak Disabilitas

Kafe Dubai Jual Kopi Rp16 Juta per Cangkir, Pecahkan Rekor Dunia
