Pemerintah: Thrifting Barang Lokal Boleh, Pakaian Bekas Impor Dilarang

www.liputan6.com

Pemerintah melalui Kementerian UMKM mengklarifikasi bahwa kegiatan thrifting diperbolehkan asalkan menjual barang preloved lokal atau milik pribadi. Deputi Bidang Usaha Mikro, Temmy Satya Permana, menyatakan pemerintah dan platform e-commerce sepakat menertibkan penjualan pakaian bekas impor berskala besar yang marak beredar, terutama melalui live commerce. Penjualan pakaian bekas impor dalam bentuk ballpress tetap dilarang.

Cari berita serupa