Eks Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp1,25 Triliun
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dengan hukuman 8,5 tahun penjara. Ia dituduh merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022. Kerugian tersebut berasal dari pembelian kapal-kapal PT JN yang tidak layak pakai. Dua mantan direktur ASDP lainnya juga terlibat dalam kasus ini.
Berita Terbaru

Poco Pad M1 Terdeteksi di Geekbench AI: Spesifikasi Mirip Redmi Pad 2 Pro

Manchester United Ungkap Rahasia Kalahkan Real Madrid Gaet Leny Yoro

Tornado Menerjang Brasil Selatan: Enam Tewas, Ratusan Luka-luka

Gagal Suap Polisi Singapura, Pria Malaysia Terancam 5 Tahun Penjara

Vidi Aldiano Terharu Banjir Doa, Pilih Berjuang untuk Kesehatan

Setahun Prabowo-Gibran: Mentan Amran Sulaiman Puncaki Survei Kepuasan Publik

Spotify Hadirkan "Listening Stats", Pantau Selera Musik Tiap Minggu

Laju Sempurna Bayern Terhenti, Gol Istimewa Luis Diaz Jadi Sorotan

Kisah Eli Cohen: Intel Mossad yang Nyaris Jadi Wakil Menteri Pertahanan Suriah

New York Cetak Sejarah: Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim Pertama
