Eks Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp1,25 Triliun

money.kompas.com

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dengan hukuman 8,5 tahun penjara. Ia dituduh merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022. Kerugian tersebut berasal dari pembelian kapal-kapal PT JN yang tidak layak pakai. Dua mantan direktur ASDP lainnya juga terlibat dalam kasus ini.

Cari berita serupa