ETLE: Tanpa Petugas, Ini 12 Pelanggaran yang Langsung Kena Tilang Elektronik
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi metode utama penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa melibatkan petugas di lapangan. Sistem ini merekam pelanggaran, memverifikasi data kendaraan, dan mengirimkan surat tilang kepada pemilik. Prosesnya meliputi konfirmasi online atau di posko, pembayaran denda via BRI Virtual Account, dan sanksi pemblokiran STNK jika tidak ada konfirmasi. ETLE menindak 12 jenis pelanggaran, mulai dari ganjil genap hingga melawan arus.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Gianni Infantino Puji Trump, Langgar Aturan Netralitas FIFA?

Ledakan SMA 72 Kelapa Gading: 54 Korban Luka, Densus 88 Selidiki Dugaan Terorisme

Paspor Malaysia Melesat ke Peringkat 3 Dunia, Indonesia Tertinggal Jauh

Agensi Cha Eun Woo Minta Maaf: Nomor Promo Bikin Resah Warga

IIF Sukses Terbitkan Obligasi Rp1,5 T, Investor Percaya Penuh

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Campus League Futsal Yogyakarta: Live Streaming Laga Seru Hari Kedua!

RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum

Setelah 40 Tahun, Nancy Pelosi Putuskan Pensiun dari Kongres AS
