Mantan Ketua Komnas HAM: Revisi UU HAM Perkuat Pengawasan, Bukan Melemahkan

Mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan memperkuat Komnas HAM sebagai lembaga pengawas independen. Menurutnya, revisi ini adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan dunia, menjawab masalah-masalah baru yang tidak terakomodasi UU lama. Ifdhal menepis anggapan pelemahan, menegaskan bahwa revisi justru memperkuat fungsi investigasi dan pemantauan Komnas HAM, dengan Kementerian HAM memastikan rekomendasi ditindaklanjuti.

Cari berita serupa