Mantan Ketua Komnas HAM: Revisi UU HAM Perkuat Pengawasan, Bukan Melemahkan
Mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan memperkuat Komnas HAM sebagai lembaga pengawas independen. Menurutnya, revisi ini adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan dunia, menjawab masalah-masalah baru yang tidak terakomodasi UU lama. Ifdhal menepis anggapan pelemahan, menegaskan bahwa revisi justru memperkuat fungsi investigasi dan pemantauan Komnas HAM, dengan Kementerian HAM memastikan rekomendasi ditindaklanjuti.
Berita Terbaru

Telkom Solution Raih Penghargaan "Best Digital Solution", Dorong Transformasi Digital B2B

MotoGP Portugal: Bagnaia Siap Bangkit, Incar Posisi Bezzecchi

Status Hukum Ponpes Al Khoziny Terblokir, Kemenkumham Jatim Turun Tangan

Trump Kecam Keras Zohran Mamdani, Ancam Cabut Kewarganegaraan

Andre Taulany-Erin: Perjanjian Damai Percepat Putusan Cerai

IHSG Melesat 0,13%, Pasar Asia Justru Anjlok Dihantam Sentimen Global

iPadOS 26.1: Slide Over Kembali, Produktivitas iPad Melonjak

Gasperini: Roma Tampil Meyakinkan, Taklukkan Rangers di Liga Europa

Muhammadiyah Dukung Penuh Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Trump: Kazakhstan Gabung Perjanjian Abraham, Normalisasi Hubungan Israel
