Banding Ditolak, Vonis Vadel Badjideh Malah Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly. Alih-alih mendapat keringanan, Majelis Hakim Tinggi justru memperberat vonisnya dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, Vadel juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar. Putusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa sangat serius dan berdampak buruk bagi korban.
Berita Terbaru

iPhone Air: Produksi Dipangkas 80% atau Tetap Sesuai Rencana?

Manchester United Bersaing Dapatkan Bintang Muda FC Koln Said El Mala

Ledakan SMAN 72: Kemendikdasmen Fokus Selamatkan Korban Luka

Donald Trump Peringatkan Wali Kota New York: 'Bersikap Baik Kepadaku!'

Zohran Mamdani Ukiran Sejarah, Jadi Wali Kota Muslim Termuda New York

Kredit Perbankan Melambat, BI Siapkan Insentif Baru Mulai Desember

Asus Expert Series: Laptop Berstandar Militer, Siap Hadapi Era Hybrid

Jaga Stamina Piala Dunia 2026, Messi Dilamar Galatasaray

Kemendikdasmen Prihatin: 54 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara

Rama Duwaji: Seniman Berakar Suriah Jadi Ibu Kota New York Termuda
