Banding Ditolak, Vonis Vadel Badjideh Malah Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

www.liputan6.com

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly. Alih-alih mendapat keringanan, Majelis Hakim Tinggi justru memperberat vonisnya dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, Vadel juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar. Putusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa sangat serius dan berdampak buruk bagi korban.

Cari berita serupa