UMKM Tegaskan: Larangan Thrifting Hanya Impor Ilegal, Tak Takedown Akun Sembarangan

finance.detik.com

Kementerian UMKM menegaskan larangan penjualan pakaian bekas (thrifting) hanya berlaku untuk produk impor ilegal, bukan barang lokal. Pemerintah tidak akan menertibkan akun pedagang secara membabi buta di platform digital. Kebijakan ini akan diimplementasikan dengan pendekatan humanis, bukan hanya pemblokiran kata kunci, setelah diskusi dengan platform e-commerce. Praktik thrifting, terutama melalui live dari gudang, diakui semakin masif.

Cari berita serupa