UMKM Tegaskan: Larangan Thrifting Hanya Impor Ilegal, Tak Takedown Akun Sembarangan
Kementerian UMKM menegaskan larangan penjualan pakaian bekas (thrifting) hanya berlaku untuk produk impor ilegal, bukan barang lokal. Pemerintah tidak akan menertibkan akun pedagang secara membabi buta di platform digital. Kebijakan ini akan diimplementasikan dengan pendekatan humanis, bukan hanya pemblokiran kata kunci, setelah diskusi dengan platform e-commerce. Praktik thrifting, terutama melalui live dari gudang, diakui semakin masif.
Berita Terbaru

iPhone Air: Produksi Dipangkas 80% atau Tetap Sesuai Rencana?

Manchester United Bersaing Dapatkan Bintang Muda FC Koln Said El Mala

Ledakan SMAN 72: Kemendikdasmen Fokus Selamatkan Korban Luka

Donald Trump Peringatkan Wali Kota New York: 'Bersikap Baik Kepadaku!'

Zohran Mamdani Ukiran Sejarah, Jadi Wali Kota Muslim Termuda New York

Kredit Perbankan Melambat, BI Siapkan Insentif Baru Mulai Desember

Asus Expert Series: Laptop Berstandar Militer, Siap Hadapi Era Hybrid

Jaga Stamina Piala Dunia 2026, Messi Dilamar Galatasaray

Kemendikdasmen Prihatin: 54 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara

Rama Duwaji: Seniman Berakar Suriah Jadi Ibu Kota New York Termuda
