OJK Tegaskan: Penggunaan Debt Collector Boleh, Tapi Aturannya Ketat
OJK merespons sorotan publik terhadap praktik penagihan utang oleh debt collector. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penggunaan debt collector diizinkan namun diatur ketat. Regulasi OJK, termasuk POJK No. 22 tahun 2023, melarang ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan dalam penagihan.
Berita Terbaru

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

Legenda Ajax Soroti: Bakat Indonesia Terganjal Mental dan Disiplin

Tasikmalaya Siaga Penuh: Ratusan Titik Bencana Hantui Wilayah di 2025

Ratusan Tentara Cadangan Israel Soroti Erosi Nilai Moral Pasukan di Perang

Ivan Gunawan: Tas Hermes Rp500 Juta Dibeli Raffi Ahmad, Dananya untuk Masjid Yokohama

OJK Peringatkan: Banyak Mata Elang Palsu Berkedok Penagih Utang

Telkom Raih Penghargaan, Percepat Penurunan Stunting Nasional

Pebulu Tangkis Korea, Kim So Yeong, Putuskan Pensiun Usai Korea Masters 2025

Mensos Gus Ipul: Pengumuman Pahlawan Nasional Tunggu Keputusan Prabowo

Jepang Hibahkan Ambulans Baru, Perkuat Layanan Darurat di Bali
