OJK Peringatkan: Banyak Mata Elang Palsu Berkedok Penagih Utang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras mengenai fenomena 'mata elang' palsu yang berkedok sebagai debt collector. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan umum yang akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum. Para pelaku kejahatan ini sering mencatut nama perusahaan penagihan resmi untuk menipu korbannya. Meskipun OJK mengizinkan penggunaan debt collector oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk penagihan utang, penggunaannya diatur ketat, termasuk kualifikasi perusahaan dan sertifikasi SDM.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
