OJK Peringatkan: Banyak Mata Elang Palsu Berkedok Penagih Utang

finance.detik.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras mengenai fenomena 'mata elang' palsu yang berkedok sebagai debt collector. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan umum yang akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum. Para pelaku kejahatan ini sering mencatut nama perusahaan penagihan resmi untuk menipu korbannya. Meskipun OJK mengizinkan penggunaan debt collector oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk penagihan utang, penggunaannya diatur ketat, termasuk kualifikasi perusahaan dan sertifikasi SDM.

Cari berita serupa