JPMorgan Didenda Rp877 Miliar oleh Regulator Jerman, Ada Apa?
Badan pengawas keuangan Jerman, BaFin, menjatuhkan denda historis sebesar 45 juta euro (Rp877,32 miliar) kepada JPMorgan SE di Frankfurt. Denda ini merupakan yang terbesar yang pernah diberikan BaFin, menyoroti kekurangan dalam pencegahan pencucian uang. JPMorgan "secara sistematis" terlambat mengajukan laporan aktivitas mencurigakan antara Oktober 2021 hingga September 2022. Bank tersebut menyatakan komitmennya untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan keuangan, meskipun denda ini berkaitan dengan temuan historis.
Berita Terbaru

iPhone Air: Produksi Dipangkas 80% atau Tetap Sesuai Rencana?

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Ledakan SMA 72 Kelapa Gading: Dilaporkan ke Prabowo, Motif Masih Misteri

Donald Trump Peringatkan Wali Kota New York: 'Bersikap Baik Kepadaku!'

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

Kredit Perbankan Melambat, BI Siapkan Insentif Baru Mulai Desember

Asus Expert Series: Laptop Berstandar Militer, Siap Hadapi Era Hybrid

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

KPK Gelar OTT, Bupati Ponorogo Ditangkap di Jawa Timur

Rama Duwaji: Seniman Berakar Suriah Jadi Ibu Kota New York Termuda
