JPMorgan Didenda Rp877 Miliar oleh Regulator Jerman, Ada Apa?

www.cnbcindonesia.com

Badan pengawas keuangan Jerman, BaFin, menjatuhkan denda historis sebesar 45 juta euro (Rp877,32 miliar) kepada JPMorgan SE di Frankfurt. Denda ini merupakan yang terbesar yang pernah diberikan BaFin, menyoroti kekurangan dalam pencegahan pencucian uang. JPMorgan "secara sistematis" terlambat mengajukan laporan aktivitas mencurigakan antara Oktober 2021 hingga September 2022. Bank tersebut menyatakan komitmennya untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan keuangan, meskipun denda ini berkaitan dengan temuan historis.

Cari berita serupa