Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Harta Rp4,8 Miliar Disorot

www.cnbcindonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap terkait penganggaran proyek infrastruktur di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Penetapan ini diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Abdul Wahid, yang terjaring OTT KPK, memiliki harta kekayaan senilai Rp4,8 miliar, termasuk aset tanah, bangunan, dan kendaraan.

Cari berita serupa