2025/11/06/nasional/

Pemprov DKI Jamin Relokasi Pedagang Barito Humanis, Gratis Sewa 6 Bulan

1 hari yang lalu

www.metrotvnews.com

image cover
Lenteng AgungPemprov DKI JakartaPasar BaritoBisnisRelokasi PedagangChico Hakim

Pemprov DKI Jakarta mendata ulang pedagang eks Pasar Barito sebelum batas akhir pendaftaran 10 November 2025. Staf Khusus Gubernur DKI, Chico Hakim, menyatakan relokasi ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung mengedepankan prinsip humanisme, keadilan, dan kesetaraan. Pemprov juga memberikan kemudahan akses, fasilitas perpindahan, serta gratis sewa kios dan air selama enam bulan pertama.

Cari berita serupa

Berita Terbaru

Investor Tesla Setujui Paket Bayaran Rp16.700 Triliun, Elon Musk Pecahkan Rekor CEO Termahal

Investor Tesla Setujui Paket Bayaran Rp16.700 Triliun, Elon Musk Pecahkan Rekor CEO Termahal

Gianni Infantino Puji Trump, Langgar Aturan Netralitas FIFA?

Gianni Infantino Puji Trump, Langgar Aturan Netralitas FIFA?

RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum

RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum

Rencana Wali Kota New York: Toko Kelontong Pemerintah Bikin Miliarder Geram

Rencana Wali Kota New York: Toko Kelontong Pemerintah Bikin Miliarder Geram

Agensi Cha Eun Woo Minta Maaf: Nomor Promo Bikin Resah Warga

Agensi Cha Eun Woo Minta Maaf: Nomor Promo Bikin Resah Warga

BNI Perkuat Ekonomi, Kredit UMKM Tembus Rp46,3 Triliun

BNI Perkuat Ekonomi, Kredit UMKM Tembus Rp46,3 Triliun

Misteri Ediakara: Medan Magnet Bumi Bergeser Drastis, Terungkap di Batuan Maroko

Misteri Ediakara: Medan Magnet Bumi Bergeser Drastis, Terungkap di Batuan Maroko

Campus League Futsal Yogyakarta: Live Streaming Laga Seru Hari Kedua!

Campus League Futsal Yogyakarta: Live Streaming Laga Seru Hari Kedua!

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Siapa Saja Anggotanya?

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Siapa Saja Anggotanya?

Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun

Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun

Modal image