Gubernur Riau Ditangkap KPK, Diduga Peras Anak Buah Rp 4 Miliar

nasional.kompas.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam sebagai tersangka kasus pemerasan. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada 3 November 2025. Abdul Wahid diduga menerima total Rp 4,05 miliar dari anak buahnya, dengan ancaman pencopotan jabatan. KPK menyita uang tunai Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang sebagai barang bukti.

Cari berita serupa