Gubernur Riau Ditangkap KPK, Diduga Peras Anak Buah Rp 4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam sebagai tersangka kasus pemerasan. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada 3 November 2025. Abdul Wahid diduga menerima total Rp 4,05 miliar dari anak buahnya, dengan ancaman pencopotan jabatan. KPK menyita uang tunai Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang sebagai barang bukti.
Berita Terbaru

Trump Makin Gencar Pakai AI: Poles Citra, Serang Kritikus

Kalah Dramatis dari Persib, Suporter Selangor Mengamuk di Stadion

Kendal: Pria Aniaya ODGJ Tewas, Buron 2 Bulan Akhirnya Ditangkap

Kamboja Tangkap 106 WNI, 2 Gedung Diduga Markas Penipuan Online

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

Investor Pasar Modal Indonesia Melesat 58,4 Persen, Generasi Muda Dominasi

Kucing Kesayangan Ditabrak Waymo, San Francisco Murka Tuntut Pembatasan

Ducati Ungkap Kondisi Marc Marquez: Cedera Bahu Pulih, Tapi Butuh Waktu Lama

Motor Digadaikan Adik Ipar, Polisi Mediasi Damai di Jakut

B-52 AS Terbang Keempat Kali Dekat Venezuela, Caracas Khawatir
