Dirut Pertamina Patra Niaga: Eksepsi Ditolak Hakim, Kasus Korupsi Berlanjut

nasional.kompas.com

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, dan VP Trading Operations Edward Corne. Hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah jelas dan lengkap, mengindikasikan adanya kerja sama dalam dugaan korupsi pengadaan impor minyak mentah. Sidang akan dilanjutkan untuk pembuktian lebih lanjut.

Cari berita serupa