Dirut Pertamina Patra Niaga: Eksepsi Ditolak Hakim, Kasus Korupsi Berlanjut
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, dan VP Trading Operations Edward Corne. Hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah jelas dan lengkap, mengindikasikan adanya kerja sama dalam dugaan korupsi pengadaan impor minyak mentah. Sidang akan dilanjutkan untuk pembuktian lebih lanjut.
Berita Terbaru

Telkom Solution Raih Penghargaan "Best Digital Solution", Dorong Transformasi Digital B2B

Piala Dunia U-17: Nova Arianto Minta Timnas Jangan Takut Lawan Brasil

Status Hukum Ponpes Al Khoziny Terblokir, Kemenkumham Jatim Turun Tangan

Trump Kecam Keras Zohran Mamdani, Ancam Cabut Kewarganegaraan

Andre Taulany-Erin: Perjanjian Damai Percepat Putusan Cerai

IHSG Melesat 0,13%, Pasar Asia Justru Anjlok Dihantam Sentimen Global

iPadOS 26.1: Slide Over Kembali, Produktivitas iPad Melonjak

Nova Arianto: Skema Khusus Siap Redam Brasil U-17 di Piala Dunia

Muhammadiyah Dukung Penuh Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Trump: Kazakhstan Gabung Perjanjian Abraham, Normalisasi Hubungan Israel
