Inggris Resmi Larang Protes di Depan Rumah Pejabat, Pelaku Terancam Bui
Inggris memberlakukan aturan baru yang melarang protes di depan rumah pejabat publik, menyusul peningkatan kasus pelecehan. Perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Crime and Policing ini memberikan kewenangan lebih kepada kepolisian untuk menghentikan intimidasi. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan. Langkah ini direkomendasikan oleh Defending Democracy Taskforce untuk melindungi pejabat dari pelecehan dan memastikan mereka dapat menjalankan tugas tanpa gangguan.
Berita Terbaru

Ultimatum Dewan Komisaris Tesla: Setujui Upah US$878 Miliar Elon Musk atau Ia Pergi

MotoGP Portugal 2025: 5 Pembalap Calon Juara, Alex Marquez Paling Gacor?

Survei BI: Harga Rumah Melambat, Penjualan Properti Terkontraksi

Kemenangan Zohran Mamdani: Babak Baru Politik Kiri Progresif di AS

Vadel Badjideh: PT DKI Jakarta Perberat Vonis Jadi 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Bima Arya Ungkap Kritik Jokowi: Kota Indonesia Tanpa Karakter Unik

Realme UI 7.0: Jadwal Rilis dan Daftar Perangkat yang Kebagian Update Android 16

Jamie Carragher: Ancaman Terbesar Arsenal Bukan Man City, Tapi Erling Haaland

Evita DPR: Sistem OSS Hilangkan Peran Pemda, Hambat Pariwisata Daerah

Trump Tawarkan Bantuan ke Wali Kota New York, Sertai Peringatan: Hormati Washington!
