Vadel Badjideh: PT DKI Jakarta Perberat Vonis Jadi 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis Vadel Badjideh dalam kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan aborsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, menggantikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Vadel terbukti melakukan tipu muslihat dan kebohongan untuk persetubuhan serta aborsi.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI

Hansi Flick Puji Lamine Yamal: Kembali ke Performa Terbaik Usai Cedera

Kemenkeu: Tarif Trump Tak Ancam Tekstil RI, Pabrik Asing Siap Relokasi

Trump Peringatkan Wali Kota New York: Hormati Washington atau Gagal!

Demi Lovato: Cinta pada Suami Makin Meluap, Kini Pertimbangkan Punya Anak

Bea Cukai & Polri Sita 87 Kontainer CPO, Ungkap Pelanggaran Ekspor Rp 28,7 M

OPPO Find X9 Series Resmi Meluncur, Kamera Hasselblad 200MP Bawa Era Baru Smartphone Flagship

Janice Tjen: Tahun 2025 Fantastis, Juara Ganda dan Tunggal WTA Chennai

Penjualan Rumah Terkontraksi, BI Ungkap 5 Biang Kerok Utama

Mengenal Rama Duwaji, Seniman Suriah Calon First Lady New York City
