2025/11/06/ekonomi/

Pemerintah Tuntut Rp 742 Miliar dari Hotel Sultan, HGB Indobuildco Ilegal

sekitar 3 jam yang lalu

finance.detik.com

image cover
Nusron WahidHotel SultanHukumIndobuildcoKemensetnegBisnisSengketa LahanPontjo Sutowo

Sengketa Hotel Sultan di kawasan GBK terus berlanjut. Pemerintah menuntut PT Indobuildco membayar royalti senilai Rp 742 miliar karena Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan milik Pontjo Sutowo itu telah habis sejak 2023. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pengelolaan kawasan seharusnya kembali ke Kemensetneg, dan aktivitas Indobuildco saat ini dianggap ilegal.

Cari berita serupa

Berita Terbaru

Oppo Find X9 Pro Resmi Meluncur, Unggul Kamera 200 MP & Baterai Jumbo

Oppo Find X9 Pro Resmi Meluncur, Unggul Kamera 200 MP & Baterai Jumbo

Dayot Upamecano Gratis, MU, Chelsea, Liverpool Siap Perang Transfer

Dayot Upamecano Gratis, MU, Chelsea, Liverpool Siap Perang Transfer

Prabowo Perintahkan KAI Tambah Armada KRL, Angin Segar Industri Dalam Negeri

Prabowo Perintahkan KAI Tambah Armada KRL, Angin Segar Industri Dalam Negeri

Cristiano Ronaldo: Siap Pensiun, Akan Menekuni Padel

Cristiano Ronaldo: Siap Pensiun, Akan Menekuni Padel

Bioskop Trans TV: Men in Black (1997) Tayang Malam Ini

Bioskop Trans TV: Men in Black (1997) Tayang Malam Ini

BPS Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Digitalisasi Jadi Kunci Akurasi

BPS Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Digitalisasi Jadi Kunci Akurasi

Pemerintah Percepat Internet Nasional, Kesenjangan Digital Kian Terhapus

Pemerintah Percepat Internet Nasional, Kesenjangan Digital Kian Terhapus

Barcelona 9 Laga Beruntun Selalu Kebobolan, Terpanjang Sejak 2013

Barcelona 9 Laga Beruntun Selalu Kebobolan, Terpanjang Sejak 2013

Gugatan Pajak Pesangon Ditolak MK, Ini Alasannya

Gugatan Pajak Pesangon Ditolak MK, Ini Alasannya

Putin Perintahkan Uji Coba Nuklir, Pertama Kali Sejak Uni Soviet

Putin Perintahkan Uji Coba Nuklir, Pertama Kali Sejak Uni Soviet

Modal image