Gugatan Pajak Pesangon Ditolak MK, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, yang mempersoalkan besaran pajak 25% pada uang pesangon dan pensiun. Penolakan ini karena permohonan dinilai tidak jelas dan tidak cermat dalam penyusunan norma undang-undang yang diuji. Pegawai DJP menjelaskan uang pensiun memang objek pajak sesuai UU PPh, namun detail pajak pesangon masih menjadi sorotan.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
