Putusan MKD DPR: Sahroni, Nafa, Eko Patrio Dinonaktifkan, Uya Kuya Bebas

nasional.kompas.com

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah melanggar kode etik. Ketiganya akan dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman bervariasi, dengan Nafa Urbach 3 bulan dan Eko Patrio 4 bulan. Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR. Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun.

Cari berita serupa