Putusan MKD DPR: Sahroni, Nafa, Eko Patrio Dinonaktifkan, Uya Kuya Bebas
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah melanggar kode etik. Ketiganya akan dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman bervariasi, dengan Nafa Urbach 3 bulan dan Eko Patrio 4 bulan. Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR. Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun.
Berita Terbaru

Menkomdigi: Judi Online Turun Signifikan, Prabowo Ungkap Kerugian Rp133 Triliun

Manchester United Incar Striker Buangan Barcelona, Siap Bersaing dengan Chelsea

Duta DPD RI Irhamni Malika: Ajak Pemuda Jadi Mitra Strategis DPD RI

Zohran Mamdani Wali Kota Muslim Pertama New York, Sadiq Khan: Harapan Kalahkan Rasa Takut

Ringgo Agus Rahman: Bingung Saat Pertama Kali Nominasi Piala Citra FFI 2006

Prabowo Panggil Menteri, Fokus Stabilitas Ekonomi dan Investasi

Belanda Setop Pasokan Chip ke China, Produksi Mobil Dunia Terancam

Courtois Akui Anfield Sangat Sulit, Real Madrid Tumbang

Otak Pencurian ECU Truk Tertangkap, Beraksi di 28 TKP Lintas Wilayah

Maroko: Pria Ini Dihukum 5 Tahun Penjara karena Perdagangan Manusia ke Kamp Penipuan Asia
