KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia diduga meminta 'jatah preman' sebesar 5% atau Rp 7 miliar dari bawahannya di Dinas PUPR PKPP Riau, dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan. Dua pejabat lain, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, juga menjadi tersangka. Sejauh ini, Rp 4 miliar diduga telah diserahkan secara bertahap.
Berita Terbaru

Bocoran Huawei Mate 70 Air: Desain Tipis dan Spesifikasi Unggul

Absennya Marc Marquez: Pengembangan Motor Ducati GP26 Terhambat!

Prabowo: Whoosh Tak Ada Masalah, Ingin Perpanjang hingga Banyuwangi

Menteri Israel Serukan Yahudi New York Pindah ke Israel Usai Wali Kota Pro-Hamas Terpilih

Fahmi Bo Kian Membaik Usai Operasi, Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Terkini

bank bjb dan UM Perkuat Sinergi, Mudahkan Pembayaran Pendidikan Digital

AI Gempur Dunia Fotografi, Profesi Fotografer Terancam Punah?

Liverpool Menang Berkat Set Piece, Arne Slot: Lebih Baik Bicara Ini Saat Unggul

BPS Ungkap Rata-rata Upah Buruh Naik, Sektor Ini Paling Tinggi

Menteri Israel Kecam Wali Kota New York "Pendukung Hamas", Serukan Yahudi Pindah
