KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia diduga meminta 'jatah preman' sebesar 5% atau Rp 7 miliar dari bawahannya di Dinas PUPR PKPP Riau, dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan. Dua pejabat lain, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, juga menjadi tersangka. Sejauh ini, Rp 4 miliar diduga telah diserahkan secara bertahap.

Cari berita serupa