Laporan Etik 5 Anggota DPR Dicabut, MKD: Perkara Dianggap Tidak Ada
Laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR non-aktif, yaitu Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Nafa Urbach, telah resmi dicabut oleh para pengadu. Pencabutan ini dilakukan setelah adanya klarifikasi dari pihak teradu dan pengakuan kesalahan dalam menelaah informasi oleh pelapor. Akibatnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan bahwa perkara aduan tersebut dianggap tidak ada lagi.
Berita Terbaru

Intel Gandeng BOE, Layar Hemat Daya AI Debut di Laptop 2026

Nottingham Forest vs Sturm Graz: Mampukah Dyche Jaga Momentum di Liga Europa?

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Jadi Wali Kota New York, Trump Ancam Potong Dana Federal

Mertua Once Mekel, Totok Sardjan, Dimakamkan Penuh Haru: Henny Purwonegoro Tegar

Peruri dan Telkom University Bersinergi, Bangun Infrastruktur Kepercayaan Digital

Komet 3I/ATLAS: Objek Antarbintang Berubah Warna Setelah Pencerahan Misterius?

Liga Europa: Bologna vs Brann, Momen Krusial Rebut Papan Atas

Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Diduga Minta Fee Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Pimpin New York, Janji Gratiskan Bus dan Lawan Trump
