Langgar Etik, Hak Keuangan Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio Dicabut MKD DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu, 5 November 2025, memutuskan untuk mencabut hak keuangan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Ketiga anggota DPR tersebut dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Putusan ini bersifat final dan mengikat, berlaku selama masa penonaktifan mereka sebagai anggota dewan.
Berita Terbaru

Bluesky Uji Coba Fitur 'Dislike', Tingkatkan Personalisasi Konten

Nottingham Forest vs Sturm Graz: Mampukah Dyche Jaga Momentum di Liga Europa?

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Jadi Wali Kota New York, Trump Ancam Potong Dana Federal

Ji Chang Wook Dituduh Pembunuhan di Drakor The Manipulated, Siap Balas Dendam

IESR: Hidrogen Hijau Kunci Transisi Energi, Biaya Produksi Jadi Kendala

Oppo Find X9 Series Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Desain Kokoh & Chipset Gahar

Liga Europa: Bologna vs Brann, Momen Krusial Rebut Papan Atas

Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Diduga Minta Fee Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Pimpin New York, Janji Gratiskan Bus dan Lawan Trump
