KPK Ungkap: Gubernur Riau Pakai Uang Pemerasan untuk Perjalanan ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP. Dana tersebut dialokasikan untuk perjalanan ke luar negeri, seperti Inggris dan Brasil. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Berita Terbaru

Menkomdigi: Judi Online Turun Signifikan, Prabowo Ungkap Kerugian Rp133 Triliun

Megawati Hangestri Putus Kontrak dengan Manisa BBSK, Media Korea Soroti Kariernya

Hong Kong Bekukan Aset Rp5,91 T, Diduga Terkait Sindikat Penipuan Lintas Batas

AS Ajukan Resolusi, Sanksi Presiden Suriah Dicabut Jelang Kunjungan ke Gedung Putih

Jisoo BLACKPINK Bikin Heboh, Unggah Caption Bahasa Indonesia Sempurna

Kemenperin: Hilirisasi Baterai EV Berbasis Nikel Rampung dalam 2 Tahun

Belanda Setop Pasokan Chip ke China, Produksi Mobil Dunia Terancam

Liverpool Tundukkan Real Madrid 1-0, Taktik Arne Slot Kunci Kemenangan

Kereta Cepat Whoosh Mogok di Rel Layang, Penumpang Khawatir

Museum Agung Mesir Akhirnya Buka Pintu, Pamerkan Harta Karun Tutankhamun
