KPK Ungkap: Gubernur Riau Pakai Uang Pemerasan untuk Perjalanan ke Luar Negeri

nasional.kompas.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP. Dana tersebut dialokasikan untuk perjalanan ke luar negeri, seperti Inggris dan Brasil. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Cari berita serupa