Hong Kong Bekukan Aset Rp5,91 T, Diduga Terkait Sindikat Penipuan Lintas Batas

www.cnbcindonesia.com

Otoritas Hong Kong membekukan aset senilai US$354 juta (Rp5,91 triliun) yang terkait dengan Prince Group. Tindakan ini menyusul sanksi dari Amerika Serikat dan Inggris terhadap jaringan multinasional yang dituduh mengoperasikan 'pusat penipuan' online skala besar di Asia Tenggara. Polisi menduga sindikat ini terlibat dalam penipuan telekomunikasi lintas batas dan pencucian uang, dengan Taiwan juga menahan 25 orang dan menyita aset.

Cari berita serupa