Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan dari DPR: Terbukti Langgar Kode Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama empat bulan. Keputusan ini diambil setelah Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR RI, termasuk Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Selama masa nonaktif, Eko Patrio juga tidak akan menerima hak keuangan.
Berita Terbaru

Bluesky Uji Coba Fitur 'Dislike', Tingkatkan Personalisasi Konten

Nottingham Forest vs Sturm Graz: Mampukah Dyche Jaga Momentum di Liga Europa?

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Jadi Wali Kota New York, Trump Ancam Potong Dana Federal

Ji Chang Wook Dituduh Pembunuhan di Drakor The Manipulated, Siap Balas Dendam

Harga Emas Dunia Anjlok 1,5%: Dolar AS Menguat, Kebijakan The Fed Jadi Sorotan

Oppo Find X9 Series Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Desain Kokoh & Chipset Gahar

Liga Europa: Bologna vs Brann, Momen Krusial Rebut Papan Atas

Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Diduga Minta Fee Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Pimpin New York, Janji Gratiskan Bus dan Lawan Trump
