Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Khawatir Mundurkan HAM
Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Imparsial dan KontraS, menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut pembatalan sejumlah pasal yang dianggap inkonstitusional. Gugatan ini diajukan karena pasal-pasal tersebut dinilai dapat memundurkan prinsip hak asasi manusia dalam reformasi sektor keamanan, memperkuat wewenang TNI, serta memengaruhi hubungan sipil-militer dan akuntabilitas pelanggaran.
Berita Terbaru

Oppo A6 Pro November: Harga Stabil, Cek Varian 4G dan 5G

Benjamin Sesko Melempem di MU, Alan Pardew Ungkap Akar Masalahnya

Menko Yusril: Indonesia Pulangkan Dua Napi Inggris Pekan Ini

Pelaku Penusukan Kereta Inggris Didakwa 11 Percobaan Pembunuhan

Deborra-Lee Furness Siapkan Buku, Ungkap Drama Perceraian dengan Hugh Jackman

Jasindo & PKK Ajarkan Ibu-ibu Ubah Sampah Jadi Cuan, Dorong Ekonomi Hijau

Malaysia Bangun Pabrik Super Magnet Rp2,3 T, Perkuat Sektor Tanah Jarang

Liga Champions: Bisakah PSG Hentikan Rekor Kemenangan Beruntun Bayern?

Koops Habema Dirikan Posko Kemanusiaan, Bantu Korban Longsor Nduga

40 Tewas dalam Serangan Drone RSF di Pemakaman Sudan
