Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Khawatir Mundurkan HAM

Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Imparsial dan KontraS, menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut pembatalan sejumlah pasal yang dianggap inkonstitusional. Gugatan ini diajukan karena pasal-pasal tersebut dinilai dapat memundurkan prinsip hak asasi manusia dalam reformasi sektor keamanan, memperkuat wewenang TNI, serta memengaruhi hubungan sipil-militer dan akuntabilitas pelanggaran.

Cari berita serupa