DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita aset senilai Rp3,7 miliar dari tersangka pengemplang pajak berinisial LJD alias Mr. L, pemilik PT MNJ. Penyitaan ini dilakukan karena LJD diduga sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap sepanjang tahun 2016. DJP menegaskan langkah ini sebagai komitmen menjaga keadilan sistem perpajakan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga empat kali jumlah pajak terutang.
Berita Terbaru

Kim Kardashian Ragukan Pendaratan Bulan 1969, NASA Beri Jawaban Tegas

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

OJK Ungkap Alasan Utama Dua BPR Minta Ditutup Sukarela

Tren Kerja Bergeser: Palantir Rekrut Lulusan SMA, Kampus Tak Diandalkan

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan