DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

www.cnbcindonesia.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita aset senilai Rp3,7 miliar dari tersangka pengemplang pajak berinisial LJD alias Mr. L, pemilik PT MNJ. Penyitaan ini dilakukan karena LJD diduga sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap sepanjang tahun 2016. DJP menegaskan langkah ini sebagai komitmen menjaga keadilan sistem perpajakan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga empat kali jumlah pajak terutang.

Cari berita serupa