Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Residivis, Beraksi Puluhan Kali di Bekasi
Polisi berhasil menangkap tujuh anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bekasi. Para pelaku, yang merupakan residivis, telah beraksi puluhan kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Mereka menargetkan kendaraan yang diparkir di minimarket menggunakan kunci T. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
