Pakar Hukum Tata Negara Sebut Suhartoyo Ketua MK Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengirim surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi pada Senin (3/11/2025). Dalam surat tersebut, Rullyandi mempertanyakan keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Ia menilai prosedur pengangkatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga secara tegas menyebut Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal. Surat ini ditujukan langsung kepada Suhartoyo.
Berita Terbaru

Kim Kardashian Ragukan Pendaratan Bulan 1969, NASA Beri Jawaban Tegas

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Tren Kerja Bergeser: Palantir Rekrut Lulusan SMA, Kampus Tak Diandalkan

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
