MK Putuskan: Perempuan Wajib Ada di Setiap AKD DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa setiap alat kelengkapan Dewan (AKD) di DPR, termasuk posisi pimpinan, wajib memiliki keterwakilan perempuan. Putusan ini, yang diajukan oleh Perludem dan Koalisi Perempuan Indonesia, bertujuan mengatasi ketidakseimbangan representasi perempuan yang selama ini hanya terpusat pada komisi-komisi tertentu. Hakim MK Saldi Isra menekankan perlunya mekanisme konkret agar fraksi menugaskan anggota perempuan secara berimbang.
Berita Terbaru

Liburan Tanpa Rencana: Gemini AI Jadi Pemandu di Seoul?

Dinamo Zagreb Siap Amankan Tiket Lolos Liga Europa Hadapi Celta Vigo

Laporan Etik 5 Anggota DPR Dicabut, MKD: Perkara Dianggap Tidak Ada

Eks Pangeran Andrew: Sewa 40 PSK di Thailand Saat Krisis Paruh Baya

Sule Ungkap Dampak Buruk Tolak Di-roasting Kiky Saputri: Kehilangan Pekerjaan

Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Stabil Hari Ini

Pendiri Thodex Tewas di Penjara, Hukuman 11.196 Tahun Jadi Sorotan

Barcelona Ingin Rashford Permanen, Tapi Gaji Harus Dipangkas

BMKG Peringatkan: Siklon Kalmaegi Picu Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia

Wali Kota New York Zohran Mamdani Tantang Trump, Picu Ketegangan Politik
