KPK Terbitkan Sprindik Baru, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Petral

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) pada tahun 2009-2015. Dugaan korupsi ini ditemukan merugikan keuangan negara dan merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan katalis serta pengadaan minyak mentah sebelumnya yang telah menetapkan Chrisna Damayanto dan Bambang Irianto sebagai tersangka.

Cari berita serupa