KemenHAM: Revisi UU HAM Perkuat Komnas HAM, Bukan Melemahkan

nasional.sindonews.com

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan revisi UU No. 39/1999 tentang HAM bertujuan memperkuat Komnas HAM, bukan melemahkan. Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris menjelaskan, revisi ini memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah dan Komnas HAM sebagai lembaga independen pengawas. Proses penyusunan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pakar, akademisi, masyarakat sipil, dan mantan pimpinan Komnas HAM, meskipun Komnas HAM sebelumnya mengkritik 21 pasal dalam draf rancangan.

Cari berita serupa