KemenHAM: Revisi UU HAM Perkuat Komnas HAM, Bukan Melemahkan
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan revisi UU No. 39/1999 tentang HAM bertujuan memperkuat Komnas HAM, bukan melemahkan. Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris menjelaskan, revisi ini memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah dan Komnas HAM sebagai lembaga independen pengawas. Proses penyusunan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pakar, akademisi, masyarakat sipil, dan mantan pimpinan Komnas HAM, meskipun Komnas HAM sebelumnya mengkritik 21 pasal dalam draf rancangan.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
