ASN Bolos Kerja: BKN Tegaskan Diberhentikan Tidak Hormat, Pensiun Hilang

nasional.kompas.com

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja dapat diberhentikan secara tidak hormat. Sanksi ini berakibat pada hilangnya hak-hak seperti tunjangan dan pensiun. Zudan memperingatkan seluruh ASN untuk memahami risiko ini, mengingat Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) rutin bersidang setiap bulan untuk menindak pelanggaran disiplin. Banyak ASN telah diberhentikan karena absen tanpa alasan.

Cari berita serupa