ASN Bolos Kerja: BKN Tegaskan Diberhentikan Tidak Hormat, Pensiun Hilang
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja dapat diberhentikan secara tidak hormat. Sanksi ini berakibat pada hilangnya hak-hak seperti tunjangan dan pensiun. Zudan memperingatkan seluruh ASN untuk memahami risiko ini, mengingat Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) rutin bersidang setiap bulan untuk menindak pelanggaran disiplin. Banyak ASN telah diberhentikan karena absen tanpa alasan.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
