Onad Bukan Tersangka Narkoba, Polisi Sebut Hanya Korban
Musisi Onadio Leonardo (Onad) tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Polda Metro Jaya menyatakan Onad hanyalah korban dan berhak mendapatkan rehabilitasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Aturan ini memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu narkotika, mengutamakan pendekatan rehabilitatif selama tidak terbukti mengedarkan.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
