DJP Ungkap TPPU Rp58,2 Miliar, Lacak Aset Terpidana hingga Luar Negeri
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap kasus pencucian uang (TPPU) senilai Rp58,2 miliar dari terpidana TB, yang sebelumnya divonis penggelapan pajak. TB menggunakan berbagai skema untuk mencuci uang, termasuk transfer ke luar negeri dan pembelian aset. DJP telah menyita aset senilai Rp58,2 miliar dan sedang menempuh Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Singapura serta berkoordinasi dengan otoritas pajak negara lain untuk melacak aset tersembunyi.
Berita Terbaru

Modus Penipuan Digital Makin Beragam, Literasi Siber Publik Jadi Kunci

Pemain Bournemouth Akui Haaland Mustahil Dihentikan Usai Dua Gol

DJP Sita Aset Rp3,7 Miliar, Pengemplang Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Penusukan Massal Kereta London: Pekerja Jadi Pahlawan, 11 Terluka

Master Limbad Bangga: Putrinya, Cecillia Gina, Raih Gelar S2 Cum Laude

Transaksi LCT Indonesia-China-Jepang Melesat, Tembus Rp 199 Triliun

Google Luncurkan Ringkasan Berita AI di Discover, Ubah Cara Konsumsi Berita

Dewa United Juarai Grup AFC, Riekerink Ingatkan Tantangan Super League

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, 10 Orang Ikut Diamankan

Suriah-Lebanon Akhiri Ketegangan, Fokus Kerja Sama Keamanan Perbatasan
