DJP Ungkap TPPU Rp58,2 Miliar, Lacak Aset Terpidana hingga Luar Negeri

www.cnnindonesia.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap kasus pencucian uang (TPPU) senilai Rp58,2 miliar dari terpidana TB, yang sebelumnya divonis penggelapan pajak. TB menggunakan berbagai skema untuk mencuci uang, termasuk transfer ke luar negeri dan pembelian aset. DJP telah menyita aset senilai Rp58,2 miliar dan sedang menempuh Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Singapura serta berkoordinasi dengan otoritas pajak negara lain untuk melacak aset tersembunyi.

Cari berita serupa