Putusan MK: Keterwakilan Perempuan Wajib di AKD DPR, Komisi II Dorong Revisi UU

news.okezone.com

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI harus memiliki keterwakilan perempuan. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan penghormatan terhadap putusan tersebut, namun menegaskan bahwa putusan itu bersifat 'negative legislator' dan memerlukan revisi Undang-Undang MD3 untuk dapat diimplementasikan secara hukum.

Cari berita serupa