Putusan MK: Keterwakilan Perempuan Wajib di AKD DPR, Komisi II Dorong Revisi UU
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI harus memiliki keterwakilan perempuan. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan penghormatan terhadap putusan tersebut, namun menegaskan bahwa putusan itu bersifat 'negative legislator' dan memerlukan revisi Undang-Undang MD3 untuk dapat diimplementasikan secara hukum.
Berita Terbaru

CEO Razer: AI Akan Guncang Total Industri Game Global

Milan Tekuk Roma, Panaskan Persaingan Puncak Klasemen Serie A

Gubernur DKI Jakarta: Angkutan Umum Gratis untuk Golongan Ini!

Pangeran Andrew Diasingkan ke Sandringham, Warga Lokal Norfolk Resah

Jelang Operasi, Fahmi Bo Tersenyum Lebar Ditemani Raffi Ahmad

Emas Anjlok ke USD3.965: Imbas Kesepakatan Dagang AS-Tiongkok dan The Fed

Elon Musk: Satelit Starlink V3 Bisa Jadi Pusat Data di Orbit

Janice Tjen Raih Titel WTA 250 Pertama di Chennai Open 2025

Resmi! Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik per 1 November

Obama Sebut AS di Masa Gelap, Kritik Kebijakan Trump yang Kacau
