Gubernur DKI Jakarta: Angkutan Umum Gratis untuk Golongan Ini!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 yang membebaskan biaya layanan angkutan umum massal. Kebijakan ini berlaku untuk Sistem Bus Rapid Transit (BRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan Light Rail Transit (LRT). Golongan masyarakat yang berhak menerima layanan gratis ini sangat beragam, mulai dari peserta didik pemegang KJP Plus, penerima bantuan sosial, penyandang disabilitas, hingga anggota TNI dan Polri.
Berita Terbaru

DKI Jakarta Wajibkan Parkir Cashless, Dorong Transparansi dan Efisiensi

PSSI: Shin Tae Yong Tak Kembali Latih Timnas, Fokus Cari Pelatih Baru

Pohon Beringin Raksasa Tumbang di Menteng, Jalan Prof. Yamin Lumpuh

Pangeran Andrew Dicabut Gelar, Warga Inggris Hapus Namanya dari Jalan

Rizky Billar Percaya Mitos: Abang L Cerdas Karena Lahir Prematur?

BPS: Kunjungan Wisman September Tembus 1,39 Juta, Naik 9,04%

Prabowo: Indonesia Kehilangan Rp133 T Akibat Judi Online & Kejahatan Lintas Batas

AC Milan Kalahkan Roma 1-0, Allegri: Tim Masih Berproses Meski Menang

Indonesia Sambut Pesawat Angkut A400M, Perkuat Armada TNI AU

Trump Ancam Invasi Militer Nigeria, Sebut Ada Genosida Kristen
