Gubernur DKI Jakarta: Angkutan Umum Gratis untuk Golongan Ini!

www.cnbcindonesia.com

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 yang membebaskan biaya layanan angkutan umum massal. Kebijakan ini berlaku untuk Sistem Bus Rapid Transit (BRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan Light Rail Transit (LRT). Golongan masyarakat yang berhak menerima layanan gratis ini sangat beragam, mulai dari peserta didik pemegang KJP Plus, penerima bantuan sosial, penyandang disabilitas, hingga anggota TNI dan Polri.

Cari berita serupa