MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, Parpol Bereaksi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI wajib memiliki keterwakilan perempuan. Putusan ini diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk ditindaklanjuti. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya akan mengikuti keputusan parpol, namun menegaskan tidak ada pelanggaran hukum jika perombakan tidak dilakukan buru-buru karena butuh waktu untuk menormakan putusan ini dalam UU.
Berita Terbaru

Intel Gandeng BOE, Layar Hemat Daya AI Debut di Laptop 2026

Nottingham Forest vs Sturm Graz: Mampukah Dyche Jaga Momentum di Liga Europa?

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Jadi Wali Kota New York, Trump Ancam Potong Dana Federal

Nikita Mirzani Optimis Bebas, Ajukan Banding Vonis 4 Tahun Penjara

Peruri dan Telkom University Bersinergi, Bangun Infrastruktur Kepercayaan Digital

Komet 3I/ATLAS: Objek Antarbintang Berubah Warna Setelah Pencerahan Misterius?

Liga Europa: Bologna vs Brann, Momen Krusial Rebut Papan Atas

Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Diduga Minta Fee Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Pimpin New York, Janji Gratiskan Bus dan Lawan Trump