KKP Hentikan Terminal Khusus Tak Berizin PT PII di Sorong
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut tak berizin oleh PT PII di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya. Perusahaan pertambangan galian C ini mengoperasikan terminal khusus tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang sah. Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa kegiatan tanpa izin akan dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara. Penelusuran citra satelit pada 20 Oktober lalu mengonfirmasi pelanggaran ini.
Berita Terbaru

Oppo Find X9 Pro Resmi Meluncur, Unggul Kamera 200 MP & Baterai Jumbo

Dayot Upamecano Gratis, MU, Chelsea, Liverpool Siap Perang Transfer

Prabowo Perintahkan KAI Tambah Armada KRL, Angin Segar Industri Dalam Negeri

Cristiano Ronaldo: Siap Pensiun, Akan Menekuni Padel

Bioskop Trans TV: Men in Black (1997) Tayang Malam Ini

BPS Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Digitalisasi Jadi Kunci Akurasi

Pemerintah Percepat Internet Nasional, Kesenjangan Digital Kian Terhapus

Barcelona 9 Laga Beruntun Selalu Kebobolan, Terpanjang Sejak 2013

Gugatan Pajak Pesangon Ditolak MK, Ini Alasannya

Putin Perintahkan Uji Coba Nuklir, Pertama Kali Sejak Uni Soviet
