KKP Hentikan Terminal Khusus Tak Berizin PT PII di Sorong

finance.detik.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut tak berizin oleh PT PII di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya. Perusahaan pertambangan galian C ini mengoperasikan terminal khusus tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang sah. Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa kegiatan tanpa izin akan dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara. Penelusuran citra satelit pada 20 Oktober lalu mengonfirmasi pelanggaran ini.

Cari berita serupa