MK Putuskan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR, Puan Siap Tindak Lanjut
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa setiap pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR harus memiliki keterwakilan perempuan. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan ini dengan berdiskusi bersama fraksi. Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR periode 2024-2029 mencapai 21,9%, tertinggi sepanjang sejarah, namun masih di bawah target ideal 30%. Puan berharap putusan ini meningkatkan kinerja DPR.
Berita Terbaru

Liburan Tanpa Rencana: Gemini AI Jadi Pemandu di Seoul?

Dinamo Zagreb Siap Amankan Tiket Lolos Liga Europa Hadapi Celta Vigo

Laporan Etik 5 Anggota DPR Dicabut, MKD: Perkara Dianggap Tidak Ada

Eks Pangeran Andrew: Sewa 40 PSK di Thailand Saat Krisis Paruh Baya

Sule Ungkap Dampak Buruk Tolak Di-roasting Kiky Saputri: Kehilangan Pekerjaan

Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Stabil Hari Ini

Pendiri Thodex Tewas di Penjara, Hukuman 11.196 Tahun Jadi Sorotan

Barcelona Ingin Rashford Permanen, Tapi Gaji Harus Dipangkas

BMKG Peringatkan: Siklon Kalmaegi Picu Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia

Wali Kota New York Zohran Mamdani Tantang Trump, Picu Ketegangan Politik
