2025/10/31/nasional/

MK Kabulkan Gugatan, Perempuan Wajib 30% di AKD DPR

3 hari yang lalu

nasional.kompas.com

image cover
Keterwakilan PerempuanHukumTiti AnggrainiPerludemDPRPolitikAlat Kelengkapan DewanMahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. Putusan ini mewajibkan setiap AKD, mulai dari komisi hingga pimpinan, memiliki minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pimpinan AKD harus memuat kuota tersebut, memastikan peran perempuan lebih signifikan di parlemen.

Cari berita serupa

Berita Terbaru

Bocoran iPhone 18 Pro: Warna Kopi dan Burgundy Siap Gantikan Hitam?

Bocoran iPhone 18 Pro: Warna Kopi dan Burgundy Siap Gantikan Hitam?

Gaji Vinicius Junior: Minta Setara Mbappe, Eks Bos Madrid Beri Peringatan Keras

Gaji Vinicius Junior: Minta Setara Mbappe, Eks Bos Madrid Beri Peringatan Keras

Polda Metro Jaya Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data Ilegal Perusahaan

Polda Metro Jaya Ungkap Bjorka Simpan 5 GB Data Ilegal Perusahaan

Terobosan Forensik: DNA Kini Bisa Prediksi Usia dan Karakteristik Akurat

Terobosan Forensik: DNA Kini Bisa Prediksi Usia dan Karakteristik Akurat

Mentari TV Rayakan Ulang Tahun ke-3, Abang L Jadi Host dan Punya Animasi Sendiri

Mentari TV Rayakan Ulang Tahun ke-3, Abang L Jadi Host dan Punya Animasi Sendiri

Laba Bersih ADRO Anjlok 75% di 9 Bulan 2025: Harga Batu Bara Biang Kerok?

Laba Bersih ADRO Anjlok 75% di 9 Bulan 2025: Harga Batu Bara Biang Kerok?

Pemerintah Siapkan Aturan Ojol Baru, Jaminan Driver Jadi Prioritas Utama

Pemerintah Siapkan Aturan Ojol Baru, Jaminan Driver Jadi Prioritas Utama

Klub Taekwondo Pancasila Genjot Latihan, Target Juara Umum Piala Menpora 2025

Klub Taekwondo Pancasila Genjot Latihan, Target Juara Umum Piala Menpora 2025

KPK Kembali OTT di Riau, Dinas PUPR Jadi Sasaran

KPK Kembali OTT di Riau, Dinas PUPR Jadi Sasaran

Trump Tolak Maju Pilpres 2028, Konstitusi AS Jadi Penghalang

Trump Tolak Maju Pilpres 2028, Konstitusi AS Jadi Penghalang

Modal image