Korupsi Gas PGN: KPK Sita Tanah dan Pipa di Cilegon

news.detik.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah, bangunan, dan 13 pipa sepanjang 7,6 kilometer di Cilegon. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang menyebabkan kerugian negara USD 15 juta. Aset tersebut milik PT BIG, perusahaan yang terafiliasi dengan Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, yang kini telah ditahan KPK.

Cari berita serupa