Korupsi Gas PGN: KPK Sita Tanah dan Pipa di Cilegon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah, bangunan, dan 13 pipa sepanjang 7,6 kilometer di Cilegon. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang menyebabkan kerugian negara USD 15 juta. Aset tersebut milik PT BIG, perusahaan yang terafiliasi dengan Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, yang kini telah ditahan KPK.
Berita Terbaru

Sam Altman Minta Refund Tesla Roadster, Elon Musk Balas Menyerang

Indonesia U-17: Hadapi Brasil, Disiplin Kunci Bangkit di Piala Dunia

Gempa Tarakan: Polres Gerak Cepat, Dirikan Tenda Darurat di RSUD

Dubes Sudan: Kelaparan di Negara Kami Bukan Bencana Alam, Tapi Buatan Manusia

Perceraian Tasya Farasya: Putusan Sidang Dijadwalkan 12 November

Kemenperin: Sektor Manufaktur Tumbuh 5,58%, Lampaui Ekonomi Nasional

Rahasia Intip Story IG: Lihat Tanpa Ketahuan Pemiliknya, Begini Caranya

Marco van Basten: Gol Club Brugge Dianulir VAR, Szczesny Blunder Fatal!

Fadli Zon: Soeharto Tiga Kali Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Inggris Resmi Larang Protes di Depan Rumah Pejabat, Pelaku Terancam Bui
