Korupsi CPO: Kejagung Kembalikan Rp13,25 Triliun, DPR Minta Institusi Lain Mencontoh

nasional.sindonews.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil atas keberhasilannya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus korupsi CPO. Nasir mendorong institusi penegak hukum lain untuk mencontoh langkah ini, menekankan perlunya sarana prasarana modern dan kerja sama internasional guna melacak aset korupsi, terutama yang telah dibawa ke luar negeri dan diubah bentuknya.

Cari berita serupa