Kejagung Kembalikan Rp13,25 T Korupsi CPO, DPR Desak Aparat Lain Ikuti Jejak
Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus korupsi CPO. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengapresiasi capaian ini dan mendesak institusi penegak hukum lain untuk meniru langkah serupa. Ia menyoroti pentingnya sarana modern untuk melacak aset korupsi, terutama yang telah dibawa ke luar negeri dan diubah bentuknya. Nasir juga menekankan bahwa penindakan korupsi saat ini masih di hilir, membuat pengembalian kerugian negara lebih sulit dan nilainya lebih kecil dibanding yang dicuri.
Berita Terbaru

Chip Analog China: 1.000 Kali Lebih Cepat dari Nvidia dan AMD

Piala Dunia U-17: Nova Arianto Minta Timnas Jangan Takut Lawan Brasil

Status Hukum Ponpes Al Khoziny Terblokir, Kemenkumham Jatim Turun Tangan

Trump Kecam Keras Zohran Mamdani, Ancam Cabut Kewarganegaraan

Andre Taulany-Erin: Perjanjian Damai Percepat Putusan Cerai

Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical: Investasi Rp62,4 T Perkuat Industri Nasional

Di Arktik, Lumbung Pangan Terbesar Dunia Lindungi Benih dari Kiamat

Nova Arianto: Skema Khusus Siap Redam Brasil U-17 di Piala Dunia

Muhammadiyah Dukung Penuh Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Trump: Kazakhstan Gabung Perjanjian Abraham, Normalisasi Hubungan Israel
