Kejagung Kembalikan Rp13,25 T Korupsi CPO, DPR Desak Aparat Lain Ikuti Jejak

news.okezone.com

Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus korupsi CPO. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengapresiasi capaian ini dan mendesak institusi penegak hukum lain untuk meniru langkah serupa. Ia menyoroti pentingnya sarana modern untuk melacak aset korupsi, terutama yang telah dibawa ke luar negeri dan diubah bentuknya. Nasir juga menekankan bahwa penindakan korupsi saat ini masih di hilir, membuat pengembalian kerugian negara lebih sulit dan nilainya lebih kecil dibanding yang dicuri.

Cari berita serupa