500 Napi Mati Menanti Eksekusi, RUU Baru Atur Batas Waktu 30 Hari

nasional.kompas.com

Kementerian Hukum mengungkapkan 500 narapidana di Indonesia menunggu eksekusi hukuman mati tanpa kejelasan waktu. Situasi ini disebut sebagai masalah besar. Untuk mengatasinya, pemerintah sedang memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. RUU ini akan mengatur eksekusi dilakukan paling lambat 30 hari setelah penetapan putusan, serta menetapkan lokasi tertutup dan pihak-pihak yang harus diberitahu.

Cari berita serupa