Komdigi Tegaskan: Ambil Foto Tanpa Izin, Siap-siap Digugat Hukum!

www.cnbcindonesia.com

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan masyarakat berhak menggugat pihak yang mengambil dan menyebarkan foto tanpa izin. Hal ini diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan UU ITE. Komdigi menegaskan bahwa foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah, termasuk data pribadi. Oleh karena itu, fotografer wajib mematuhi etika dan hukum pelindungan data pribadi, serta ketentuan hak cipta, terutama untuk tujuan komersial.

Cari berita serupa